Soal Belanja Media 2026, Suhartono Jangan Asal Mangap

0
Bagikan ke :

TANGGAMUS –(HANDALNEWS.ID). – Kabar soal kenaikan anggaran belanja advertorial media massa oleh Pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk tahun 2026 dirasa hanya sebatas wacana kosong pemberi harapan palsu (PHP), mengingat bagaimana kebijakan efisiensi pusat masih menghantui kondisi keuangan pemerintah daerah. Persoalan ini bukan sebatas hajat hidup media, tetapi lebih pada soal tata kelola anggaran daerah yang terbuka, efektif dan efisien.

Seperti diketahui, pada Selasa 13 Januari 2026, Pemerintah Kabupaten Tanggamus yang diwakili Sekretaris Daerah dan Kepala Diskominfo menggelar pertemuan bersama sejumlah ketua organisasi profesi Pers untuk membahas soal anggaran media massa.

Dalam momen tersebut, Kepala Diskominfo Suhartono, menyebut jika peningkatan kategori media berimplikasi pada nilai belanja advertorial yang akan ditentukan melalui proses verifikasi ulang dokumen perjanjian kerja sama pada Februari mendatang.

Namun yang perlu diperhatikan adalah dalam proses verifikasi tersebut, pihak Diskominfo Tanggamus menyelipkan 23 poin persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan media massa, dimana masalah persyaratan ini akan dijadikan dalih untuk lagi-lagi mengeliminasi perusahaan yang dianggap tidak memenuhi kategori.

Semestinya, sebelum melangkah lebih jauh, pihak Diskominfo Tanggamus terlebih dahulu mendata media-media yang secara aktif dan berkelanjutan melakukan kegiatan jurnalistik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, sehingga kebijakan yang nanti diterapkan tidak menimbulkan sentimen negatif dikalangan juru warta sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Forum Bersama Ketua Organisasi Pewarta (FBKOP) Tanggamus.

Kalau ternyata urusan belanja publikasi dan advertorial dikuasi Diskominfo dengan skema ‘kasta’ yang akan diberlakukan, potensi Kolusi dan Nepotisme didalamnya akan sulit dihentikan, dimana ujung-ujungnya penumpang gelap masih bakal tetap mendominasi urusan belanja media massa dengan berdalih media lokal tidak mampu memenuhi poin-poin persyaratan yang termaktub dalam perjanjian kerjasama. (Halimi jaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *