Sempat Kisruh Karena Limbah PT.Sip, Akhirnya Dinas Lingkungan Hidup Menutup Perusahaan Sebelum Melengkapi Izin.

Lampung Utara – (HANDALNEWS.ID). Langkah tegas yang di ambil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Utara,tanggal 09 juli 2025, untuk menutup operasional PT sip patut di acungi jempol, pasalnya beberapa waktu yang lalu sempat ramai di berbagai media, bahwa limbah pt.sip mencermati aliran sungai, dan menjadi keluhan warga desa Margorejo yang berada di sekitar aliran sungai tersebut, dengan berbekal keluhan tersebut akhirnya dinas lingkungan hidup melakukan penelitian dan pendalaman terhadap perusahaan tersebut, dan di dapati perusahaan tidak melengkapi izin lingkungan hidup, untuk itu dinas lingkungan hidup mengambil sikap tegas untuk menutup sementara segala jenis operasional pabrik tapioka PT.sip ,sampai waktu yang tidak di tentukan
DLH juga memasang Banner bertuliskan pada pabrik tersebut pelarangan untuk melakukan aktifitas apapun di areal pabrik tersebut.
Penutupan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Utara bernomor : B/272/15-LU/HK/2025 tentang penerapan sangsi administrasi paksaan pemerintah kepada PT. SIP yang berada di Desa Margo Mulyo, Kecamatan Kota Bumi Utara, Lampung Utara.
SK tertanggal 7 Juli 2025 yang ditanda tangani Bupati lampung Utara, Hamartoni Ahadis dan ditembuskan kepada Mentri Lingkungan Hidup di Jakarta dan Gubernur Lampung di Teluk Betung tersebut berisikan tujuh point diantaranya menghentikan sementara sebagian atau seluruh usaha/ atau kegiatan produksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Sampai berita ini diturunkan Kadis DLH Lampung Utara Ina Sulistya, SP saat dihubungi melalui Whats App tidak dapat terhubung meskipun ponsel dalam keadaan aktif.
Sebelumnya sempat tersebar PT. SIP telah melakukan operasionalnya, sejumlah mobil truck bermuatan singkong mengantri hingga dijalan luar pabrik, sedangkan pabrik pengolahan singkong yang berada di Desa Margo Rejo tersebut saat melaksanakan RDP dengan Komisi I, II dan III DPRD Lampung Utara yang melibatkan instansi terkait.
Pihak PT diminta agar menghentikan sementara aktifitas operasional sampai dengan pihak perusahaan melengkapi semua administrasi perizinan yang belum dipenuhi.(Bas)