Sulap-Selip Korupsi Anggaran Kemenag Tanggamus

TANGGAMUS — (HANDALNEWS.ID). Tata kelola anggaran milik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus pada tahun 2025 mencapai Rp3.786.813.000 yang dibagi kedalam lima kategori pelaksanaan kegiatan. Dari nominal sebesar itu terdapat potensi penyalahgunaan anggaran sebesar Rp1.262.200.000 dengan indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Lampung, Chaidir, menyebut jika lima kategori pelaksanaan kegiatan milik Kantor kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanggamus meliputi belanja operasional dengan total nilai anggaran sebesar Rp2.524.613.000 yang dipecah kedalam beberapa kegiatan seperti operasional kantor urusan agama kecamatan sebesar Rp744.800.000; dukungan operasional penyelenggaraan pendidikan Rp1.157.400.000; operasional pendidikan madrasah Rp278.075.000; operasional pemeliharaan kantor Rp170.938.000 dan belanja operasional satuan kerja Rp173.400.000.
Dalam rilisnya, Chaidir, menyebut jika indikasi penyalahgunaan anggaran milik Kantor Kemenag Kabupaten Tanggamus dapat dilihat dari besaran biaya yang dikeluarkan untuk urusan belanja swakelola keperluan kantor sebesar Rp197.145.000; belanja pemeliharaan peralatan dan mesin Rp64.700.000; belanja modal peralatan dan mesin Rp10.000.000.
Indikasi selanjutnya muncul dari realisasi belanja non operasional yang menelan biaya sebesar Rp95.000.000, ditambah biaya perjalanan dinas yang membengkak hingga Rp513.135.000.
Lebih lanjut dikatakan Chaidir, dugaan penyalahgunaan dalam tata kelola anggaran swakelola milik Kantor Kemenag Kabupaten Tanggamus tersebut semakin mencolok ketika terdapat realisasi anggaran serupa yang keluar dari belanja penyedia sebesar Rp382.220.000 yang digunakan untuk belanja sarana prasarana kantor Rp14.850.000; sewa kendaraan Rp78.000.000; pengadaan peralatan dan mesin Rp40.000.000 pemeliharaan gedung dan bangunan Rp173.200.000 serta belanja alat tulis kantor Rp76.170.000.
“Tumpang tindih belanja yang dilakukan itu berpotensi menimbulkan kelebihan bayar dalam realisasi kegiatan sejenis, sehingga meski dalam laporan penggunaan anggaran digunakan untuk banyak keperluan, namun belanja yang dilakukan hanya itu-itu saja,” ujarnya kepada awak media ini.
Bagi Chaidir, modus seperti ini merupakan gaya klasik bagi oknum dalam menggerus anggaran demi mencari keuntungan dari kelebihan bayar yang nilainya mencapai miliaran Rupiah. “Kejadian ini menjadi gambaran jelas soal bagaimana lemahnya pengawasan penggunaan anggaran pada lembaga vertikal yang berada di bawah langsung oleh Kementerian Agama Republik Indonesia,” tandasnya.
Hingga naskah ini dilansir, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus. Bahkan ketika kontak WhatsApp Kepala Kemenag Kabupaten Tanggamus coba dihubungi untuk melakukan konfirmasi juga tidak mendapat jawaban, lalu pesan yang ditinggalkan juga tidak mendapat balasan. (Halimi Jaya)
