Korupsi, Kanwil Kemenag Harus Evaluasi Kepala MTsN 1 Pesawaran

0
Bagikan ke :

PPESAWARAN — (HANDALNEWS.ID) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung harus segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 1 Pesawaran yang tersandung persoalan Korupsi tata kelola anggaran madrasah tahun 2023 dengan nilai potensial kerugian negara mencapai Rp1.664.700.000.

Dari keterangan sumber paling anyar yang diterima media ini, diketahui jika sebelumnya Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 1 Pesawaran pernah diperika aparat penegak hukum terkait kasus Korupsi. “Kabarnya sampai keluarin ‘dana besar’ dia untuk mengamankan kasusnya. Ini juga yang harus dikejar karena arah indikasinya semakin jelas,” ujar sumber yang meminta identitasnya di rahasiakan demi keamanan.

Menurut sumber, Kanwil Kemenag Lampung selama ini terlalu pasif terhadap segala persoalan pada satuan pendidikan di bawah naungan mereka, sehingga para oknum kepala madrasah bisa dengan leluasa dalam menyalahgunakan anggaran hingga berujung pada potensi kerugian Negara.

“Kanwil Kemenag Lampung harus evaluasi kinerja Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 1 Pesawaran, jika memang dalam perjalanannya terbukti bermasalah maka yang bersangkutan harus bertanggung jawab dihadapan hukum dan jangan lakukan pembiaran,” tukasnya.

Selain itu sumber juga menyampaikan rasa iba kepada Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 1 Pesawaran yang dianggapnya sudah habis-habisan dalam mempertahankan jabatannya. “Sungguh saya merasa kasihan kepada kepala madrasah itu, sudah menangis dia dan hancur-hancuran,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejak tahun 2023, terdapat setidaknya lima kegiatan dalam tata kelola anggaran milik Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 1 Pesawaran, Lampung, yang diduga bermasalah dengan nilai potensial kerugian Negara mencapai Rp1.664.700.000.

Kelima kegiatan yang diduga bermasalah dalam tata kelola anggaran milik MTs Negeri 1 Pesawaran tahun 2023 antara lain, belanja operasional dan pemeliharaan kantor Rp517.000.000; belanja keperluan kantor Rp329.310.000; belanja bahan Rp401.685.000; pemeliharaan gedung dan bangunan Rp241.705.000 serta belanja moda peralatan dan mesin Rp175.000.000.

Kasus ini menjadi menarik perhatian lantaran nominal anggaran pada kelima kegiatan tersebut diduga rawan indikasi manipulasi dengan laporan penggunaan anggaran palsu, mengingat lingkup kegiatan yang hanya berkutat pada urusan internal madrasah.

Kasus seperti ini sebetulnya bukan cerita baru, karena hampir semua pengguna anggaran bermain dengan pola yang sama, namun yang sangat disayangkan adalah sikap dari pihak Kementerian Agama baik tingkat kabupaten maupun provinsi yang terkesan melakukan pembiaran.

Sebab sangat mustahil pihak kanwil kemenag tidak mengetahui pola-pola korupsi seperti ini, atau kemungkinan mereka pura-pura tidak tahu atas persoalan yang terjadi karena disebabkan oleh sesuatu hal.

Dengan hal tersebut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran didesak untuk segera memeriksa dugaan penyalahgunaan anggaran yang terjadi pada satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama tersebut. Karena ada indikasi keterlibatan pihak kanwil Kemenag dalam pusaran kasus tersebut.

Selain menimbulkan potensi kerugian yang sangat besar, kasus ini juga sangat menciderai rasa keadilan di masyarakat terutama dalam bidang pendidikan Islam.

Ketika hendak dikonfirmasi Kepala MTs Negeri 1 Pesawaran tidak memberikan komentar, beberapa kali coba dihubungi kontak whatapps yang bersangkutan tidak memberikan jawaban, bahkan pesan yang ditinggalkan juga tidak mendapat balasan, justru Kepala MTs Negeri 1 Pesawaran diduga memblokir kontak awak media. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *