Sekretariat DPRD Tanggamus Gelapkan SiLPA Rp5,5 Miliar, BKAD Pura-Pura Tidak Tahu

0
Bagikan ke :

TANGGAMUS —(HANDALNEWS.ID) Sekretaris DPRD Tanggamus bungkam soal informasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berkenaan pada organisasi perangkat daerah tersebut. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) juga tidak memberikan informasi berkenaan dengan dalih gangguan pada aplikasi SIPD. Sejalan dengan hal itu, terendus aroma dugaan penggelapan dana miliaran yang bersumber dari anggaran belanja publikasi milik Sekretariat DPRD Tanggamus tahun 2025 senilai Rp5,5 miliar.

Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Lampung, Chaidir, menyebut jika sikap tertutup yang ditunjukan Sekretaris DPRD Tanggamus dan Kepala BKAD semakin menguatkan dugaan jika ada masalah serius dalam tata kelola sisa anggaran publikasi sebesar Rp5,5 miliar milik Sekretariat DPRD Tanggamus yang gagal serap pada tahun 2025.

“Sama-sama kita tahu kalau di penghujung 2025 ada gejolak antar rekan-rekan media dengan pihak Sekretariat DPRD Tanggamus yang berakibat pada gagal serap anggaran publikasi, darisana semestinya dana miliaran Rupiah tersebut di setor ke kas daerah dan tercatat sebagai SiLPA per 31 Desember 2025,” ujarnya.

Namun dengan sikap bungkam dan menolak memberikan informasi berkenaan hal tersebut, Chaidir menduga jika ada masalah serius dalam tata kelola anggaran dimaksud, sehingga membuat dana yang semestinya tercatat dalam kas daerah itu menjadi raib atau sedang beralih fungsi.

“Apapun dalihnya, anggaran yang gagal serap itu harus tercatat sebagai SiLPA tahun berkenaan, kalaupun nantinya akan digunakan kembali pada tahun anggaran berikutnya, dana itu harus parkir di dalam kas daerah sembari menunggu pengesahan dari legislatif,” urainya.

Dengan sikap bungkam dan menolak berikan informasi yang ditunjukan jajaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus, diteruskan Chaidir, pihaknya menduga jika anggaran sebesar Rp5,5 miliar tersebut tidak berada dalam kas daerah dan sedang digunakan oleh pihak berwenang untuk kepentingan lain.

“Inilah bentuk penggelapan anggarannya, karena dana itu tidak tercatat dalam SiLPA 2025 dan masalah ini harus mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak dan kalangan, karena sejatinya modus operandi seperti ini merupakan cerita lama yang kerap dimainkan jika ada sisa anggaran yang cukup besar pada suatu organisasi perangkat daerah,” imbuhnya.

Hingga naskah ini dilansir, awak media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak DPRD Tanggamus dan BKAD Tanggamus, kendati berbagai upaya yang dilakukan belum mendapat jawaban. (Halimi jaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *