‎Duit Perjadin BPKAD Pringsewu di Mark Up, Olpin Ngaku Sesuai Standar

0
Bagikan ke :

PRINGSEWU — ( HANDALNEWS. ID). Anggaran untuk perjalanan dinas biasa milik Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2025 yang total nilainya mencapai Rp322.538.000 terindikasi mark-up alias penggelembungan anggaran. Kucuran dana yang lebih terkesan pemborosan ini dianggap oleh Kepala BPKAD Pringsewu, Olpin Putra, S.H.,M.H., sesuai standar pengeluaran pemerintah. Pertanyaannya, ditengah kondisi ekonomi bangsa yang masih babak belur seperti sekarang ini, pantaskah keuangan negara dihamburkan pada urusan internal pemerintah yang tidak memberikan dampak bagi kesejahteraan masyarakat.

‎Dari data yang dihimpun awak media ini, kucuran anggaran perjalanan dinas biasa milik BPKAD Pringsewu itu kurang relevan dengan intensitas kegiatan yang dilaksanakan, terlebih ditengah gelombang efisiensi yang digelorakan pemerintah pusat semestinya daerah dapat melakukan penghematan dengan memangkas kegiatan yang sifatnya seremoni dan cenderung pada penghamburan keuangan negara.

‎Apalagi anggaran yang mencapai ratusan juta Rupiah itu akan menjadi sangat rawan dengan potensi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) karena sangat minim pengawasan dan penggunaan yang bersifat internal, ditambah mekanisme pertanggungjawaban hanya berkutat pada laporan nota pengeluaran yang sangat mudah untuk di manipulasi.

‎Belum lagi soal tidak hanya satu mata anggaran perjalanan dinas yang parkir dalam saku anggaran milik Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pringsewu pada tahun anggaran 2025, yang jika dikalkulasikan nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah

‎Sementara itu, ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Kepala BPKAD Pringsewu, Olpin Putra, S.H., M.H., mengklaim jika anggaran perjalanan dinas tersebut sudah sesuai dengan Standar Satuan Harga (SSH). (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *