SMA 2 NATAR Kepsek Paizin Korupsi Rp 416 juta

0
Bagikan ke :

Lampung Selatan (Handalnews.id— Dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan kembali diguncang isu kelam. SMA Negeri 2 Natar, sekolah yang selama ini dikenal berprestasi, Di balik aktivitas belajar yang tampak normal, tersimpan dugaan praktik penyimpangan yang menggerogoti kepercayaan publik.

Dana BOS yang seharusnya menjadi penopang kegiatan pendidikan, justru diduga bocor hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 416.250.000. praktik penyimpangan ini diduga dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari penggelembungan jumlah penerima honor, pelaporan besaran honor yang tidak sesuai, hingga pembuatan kegiatan fiktif.

Adanya hal itu tentunya bukan tanpa dasar, Dimana seperti diketahui kegiatan belanja pembayaran honor kepada 6 Guru honor mencapai Rp92.880.000, angka tersebut diduga pihak sekolah dengan sengaja melakukan penggelembungan, Umumnya guru honor menerima jam mengajar maksimal 24 jam per bulan dengan honor Rp50.000 per jam. Sementara tenaga honor sekolah menerima gaji sekitar Rp750.000 hingga Rp1 juta per bulan.

Bukan kegiyatan itu saja yang diduga menjadi lahan korupsi oleh para oknum disana, seperti diqntara kegiyatan Biaya kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp85.274.000, Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp76.500.000, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp50.738.400,
dan kegiyatan Administrasi kegiatan sekolah senilai Rp44.994.000, yang diduga kuat jadi lahan memperkaya diri oleh para oknum disana.

Lebih dari sekadar angka, temuan ini mencerminkan masih rapuhnya integritas dalam sistem pendidikan nasional, Citra dunia pendidikan yang seharusnya menjadi benteng moral dan kejujuran justru tenggelam di balik tumpukan laporan dan tanda tangan palsu?

Angka-angka ini menunjukkan bahwa masih ada pekerjaan besar dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang bersih. Padahal, dana BOS adalah instrumen penting yang mendukung program wajib belajar 12 tahun, untuk pemerataan layanan pendidikan.

“Ini menjadi ironi, mengingat pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional seharusnya berfungsi membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat, dan bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang berakhlak mulia serta warga negara yang bertanggung jawab, justru dikotori oleh segelintir oknum yang hanya mementingkan diri dalam memperkaya diri.

Adanya hal ini Kepala Sekolah SMAN 2 Natar, Paizin Priyatna,Spd., saat dihubungi melalui telepon WhatsApp dan disampaikan relisan berita terkait dugaan korupsi di sekolahnya beliau tidak menjawab.

Mau tau tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP., M.H., terkait dugaan korupsi disana baca edisi mendatang.

Dan diharapkan kepada Inspektorat/APIP hingga Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat melakukan pemeriksaan dalam pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Th 2024-Red 2025, yang diduga jadi ajang korupsi oleh para oknum petinggi di sana. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *