Inspektorat Temukan Kerugian Negara, Selangkah Lagi Kakon Suka Agung Barat Masuk Penjara

0
Bagikan ke :

TANGGAMUS — (HANDALNEWS.ID) .Setelah melakukan audit terhadap realisasi Dana Desa (DD) yang dikelola Pemerintah Pekon Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, Inspektorat Kabupaten Tanggamus menemukan potensi kerugian negara yang nilainya mencapai lebih dari 200 juta Rupiah. Dari sini, publik dapat melihat bagaimana nantinya proses rekomendasi yang dilakukan untuk perkara ini. Tinggal selangkah lagi, Kepala Pekon Suka Agung Barat bakal terjerembab kedalam jeruji besi.

Kepastian soal hasil audit tersebut disampaikan Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam Apriansyah, kepada awak media ini saat menindak lanjuti terkait pemberitaan soal dugaan Korupsi Dana Desa Suka Agung Barat yang sempat di rilis pada beberapa waktu lalu.

Menurut Gustam, sejak persoalan dugaan Korupsi yang menyasar dugaan Korupsi DD Suka Agung Barat mencuat kepermukaan, belum ada niat baik dari kepala pekon bersangkutan untuk melakukan pengembalian kerugian Negara, sehingga pihaknya memastikan jika persoalan ini bakal dilimpahkan kepada aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.

Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, ‎Sekretaris Inspektorat Daerah Tanggamus, Gustam Apriansyah, kepada awak media ini menyatakan jika pihaknya sudah mulai memproses dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa yang dikelola Pemerintah Pekon Suka Agung Barat dalam pembangunan balai rakyat yang terbengkalai sejak tahun 2023. “Proses pemeriksaannya sudah mulai dilaksanakan Irban V Inspektorat, terkait perkembangan lebih lanjut nanti informasikan karena laporan progres pemeriksaan belum masuk ke meja saya,” ujar Gustam.

Perlu diketahui, masalah dalam dugaan KKN Dana Desa Suka Agung Barat berkutat pada anggaran Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp311.786.500 dalam proyek pembangunan balai rakyat yang di inisiasi Pemerintah Pekon Suka Agung Barat, yang dibiarkan terbengkalai tidak selesai. Bahkan hingga kini, keberadaan kepala pekon setempat tidak diketahui kemana rimbanya, berkali-kali coba disambangi kantor dan kediamannya juga selalu tidak pernah berada ditempat. Kasus ini menjadi gambaran buruk soal bagaimana proses pengawasan yang dilakukan Inspektorat Daerah Tanggamus.

‎Dari penelusuran yang dilakukan awak media ini diketahui jika pada tahun 2023 Pemerintah Pekon Suka Agung Barat, melalui Dana Desa merealisasikan pembangunan gedung balai rakyat dengan nilai anggaran mencapai Rp311.786.500.

‎Namun hingga pertengahan tahun 2025, bangunan balai rakyat itu tidak rampung dikerjakan dan dibiarkan terbengkalai kendati telah menghabiskan dana hingga tiga ratus juta Rupiah lebih.

‎Lebih parahnya, setelah kasus ini mencuat kepermukaan, keberadaan Kepala Pekon Suka Agung Barat seperti lenyap di telan bumi. Bahkan para aparatur pekon setempat mengaku tidak mengetahui dimana keberadaan sang kepala pekon.

‎Ketika dikonfirmasi, Camat Bulok, mengaku jika pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat kepada Pemerintah Pekon Suka Agung Barat terkait kejadian tersebut. Bahkan dia menerangkan bila kepala pekon yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil pihak Inspektorat Daerah Tanggamus. (Halimi Jaya)


)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *