‎Sejak 2021 Hingga 2024, Dugaan Korupsi DD Teluk Brak Capai Rp2,5 Miliar

0
Bagikan ke :

TANGGAMUS — (HANDALNEWS.ID). Sejak tahun 2021 hingga 2024, dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Pekon Teluk Brak, Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus, mencapai Rp2.598.163.100 dari sederetan mata anggaran yang diduga bermasalah. Kasus ini menjadi gambaran soal bagaimana lemahnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran Negara yang dikelola pemerintah desa sehingga menimbulkan potensi kerugian yang sangat besar. Komitmen dan integritas Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus akan diuji dalam perkara ini.

‎Dari data dan penelusuran yang dilakukan awak media ini terhadap realisasi anggaran Dana Desa yang dikelola Pemerintah Pekon Teluk Brak dari tahun 2021 hingga 2024, diketahui jika celah Korupsi paling tinggi terjadi pada sektor belanja infrastruktur karena menyerap porsi anggaran paling besar.

‎Potensi Korupsi dalam belanja infrastruktur tersebut dapat dilihat dari bagaimana porsi ketersediaan anggaran yang ada sangat tidak relevan dengan kualitas dan kuantitas hasil pekerjaan yang dilakukan, artinya terdapat selisih nominal yang cukup besar dan mengarah pada indikasi penggelembungan anggaran alias mark up.

‎Contoh sederhana saja, pada tahun 2024 Pemerintah Pekon Teluk Brak melalui Dana Desa merealisasikan anggaran untuk bantuan material pembangunan jamban bagi 40 warga setempat dengan kisaran nilai bantuan sebesar Rp1.225.000 per warga.

‎Namun dalam realisasinya, bantuan material yang diberikan pemerintah pekon setempat kepada warga penerima bantuan hanya berupa 1 unit kloset jongkok dan 2 sak semen. Dari sini saja sudah bisa dilakukan kalkulasi soal selisih anggaran yang berpotensi Korupsi.

‎Yang menjadi pertanyaan besarnya adalah soal bagaimana proses pengawasan pengelolaan anggaran yang dilakukan pihak Inspektorat Daerah Tanggamus selama ini. Karena diketahui jika dalam setiap tahun anggarannya selalu dilakukan pemeriksaan terhadap serapan yang dilakukan pemerintah pekon.

‎Memang jika menurut alur birokrasinya, pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Daerah hanya meliputi soal laporan penggunaan anggaran yang telah dilakukan, sehingga ada kemungkinan celah ini yang dimanfaatkan oleh pemerintah pekon untuk memanipulasi data penggunaan anggaran yang tersaji.

‎Untuk itu, dengan terbitnya naskah pemberitaan soal dugaan KKN dalam realisasi DD Pekon Teluk Brak dari tahun 2021 hingga 2024, pihak Inspektorat Daerah Tanggamus bisa berkomitmen untuk mengungkap persoalan ini agar menjadi contoh bagi pemerintah pekon lainnya agar tidak main-main dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari penerimaan Negara seperti Dana Desa.

‎“Kita harap pihak Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Inspektorat bisa betul-betul berkomitmen dan menunjukan integritasnya dalam mengungkap dugaan KKN Dana Desa Teluk Brak yang sudah sangat merugikan ini, karena jika dibiarkan maka persoalan ini akan menjadi awal dari kemunduran alam penegakan hukum dan macetnya pertumbuhan daerah,” ujar Koordinator Liputan Media Handal Lampung.

‎Hingga naskah ini dilansir, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media ini selalu menemui jalan buntu, kendati beberapa kali coba ditemui dikantornya, yang bersangkutan tidak pernah berada ditempat. Bahkan ketika kontak WhatsApp dihubungi juga tidak mendapat jawaban. (Halimi jaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *