Belum Kenyang Korupsi DD, Kades Wonodadi Sunat Duit Bedah Rumah

LAMPUNG SELATAN — (HANDAL NEWS. ID) Sepak terjang Kepala Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, sungguh sangat keterlaluan, tidak hanya diduga melancarkan Korupsi Dana Desa yang bersangkutan juga diduga menggerogoti kucuran dan bantuan program bedah rumah bagi warga setempat. Kasus ini perlu mendapat atensi dari Inspektorat daerah dan aparat penegak hukum disana.
Dari informasi A1 yang diterima media ini, disebutkan jika warga setempat yang mendapat program bedah rumah hanya menerima bantuan material bangunan senilai Rp15.000.000 ditambah Rp2.500.000 untuk upah pekerja. Padahal seharusnya, warga menerima bantuan senilai Rp20.000.000.
Dimana hal ini menimbulkan selisih anggaran yang cukup besar, sehingga memunculkan dugaan adanya pemotongan atau pengurangan hak penerima manfaat. Apalagi dalam realisasinya, bahan material untuk program bedah rumah tersebut dikoordinir oleh oknum kepala dusun setempat.
Saat dikonfirmasi tim media, pendamping program bedah rumah yang bernama Dalimin terkesan berbelit-belit dalam memberikan keterangan bahkan cenderung menghindar dari pertanyaan pokok. Sementara Kepala Desa Wonodadi ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon justru bersikap buang badan dengan mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.
Padahal jelas, dari pengakuan warga penerima bantuan disebutkan jika suplai material bahan bangunan dalam program bedah rumah tersebut dikoordinir oleh aparatur desa setempat melalui arahan sang kepala desa.
Dari pengakuan warga setempat akhirnya juga diketahui jika tak hanya soal bedah rumah, penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Wonodadi juga menjadi tanda tanya besar. Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, DD desa tersebut mencapai Rp958.619.000. Namun besarnya anggaran itu dinilai tidak sejalan dengan kondisi infrastruktur desa yang masih jauh dari kata memadai. Sejumlah jalan lingkungan, drainase, hingga fasilitas umum dinilai belum mencerminkan penggunaan dana desa secara optimal.
Padahal, secara normatif, penggunaan DD telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa keuangan desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran. Selain itu, Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur bahwa seluruh pendapatan dan belanja desa wajib dicatat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Sementara itu, Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa menekankan bahwa bantuan rumah layak huni harus tepat sasaran, adil, serta bebas dari praktik penyalahgunaan.
Jika dugaan ini terbukti, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan melayani. Masyarakat pun mendesak Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan dan aparat penegak hukum untuk tidak hanya memanggil, tetapi juga mengaudit secara menyeluruh realisasi DD dan program bedah rumah di Desa Wonodadi, agar tidak ada ruang bagi praktik penyimpangan yang merugikan rakyat kecil.
Apakah kepala desa layak dijadikan teladan atau justru perlu dilakukan evaluasi menyeluruh? Waktu dan penegakan hukum yang objektif yang akan menjawabnya. (Redaksi)
