Miliaran Rupiah Bocor Dari Korupsi Dana BOS SMA Negeri 6 Bandar Lampung

BALAM (Handalnews.id) Sepanjang tahun 2024, dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikelola pihak Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6, Bandar Lampung, menembus angka Rp1.266.635.815; dari tujuh mata anggaran yang diduga bermasalah.
Dari penelusuran yang dilakukan media ini, diketahui jika ketujuh mata anggaran bermasalah dalam pengelolaan dana BOS tahun 2024 di SMA Negeri 6 Bandar
Lampung pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp239.490.000; pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp91.008.500; pelaksanaa pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp86.225.035 pelaksanaan
administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp237.808.732; langganan daya dan jasa Rp176.699.188; pemeliharaan
sarana dan prasarana senilai Rp239.684.360 serta pembayaran honor Rp195.720.000
Persoalan yang sangat mudah untuk dilihat dalam dugaan Korupsi dana BOS di SMA Negeri 6 Bandar Lampung adalah bagaimana besaran anggaran yang dikeluarkan untuk pengembangan Perpustakaan dan pemeliharaan sarana prasarana sekolah sangat tidak relevan dengan kondisi yang ada di lapangan.
Koordinator Jaringan Masyarakat Penggerak, Hadi, menyebut jika maraknya dugaan penyalahgunaan dana BOS seperti yang terjadi di SMA Negeri 6 Bandar Lampung merupakan bentuk kelalaian dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dalam melakukan pembinaan integritas terhadap kepala sekolah.
“Seharusnya pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung bisa segera mengambil langkah strategis untuk segera membina bawahannya yang diduga telah melakukan suatu perbuatan yang berpotensi menimbulkan kerugian Negara,” ujarnya.
Selain itu, Hadi juga menilai pihak Inspektorat Daerah Lampung tidak menjalankan fungsi sebagai lembaga pengawas internal pemerintah secara optimal, sehingga menyebabkan banyak kebocoran anggaran di satuan pendidikan yang akhirnya merugikan banyak pihak.
“Kalau Inspektorat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal tentu persoalan-persoalan dalam dugaan penyalahgunaan dana BOS seperti di SMA Negeri 6 bandar lampung dapat diantisipasi ketika proses audit rutin dilaksanakan,” tambahnya.
Bagi Hadi, aparat penegak hukum yang ada di Provinsi Lampung sudah sewajarnya melakukan tindakan segera untuk mencegah timbulnya potensi kerugian Negara yang jauh lebih besar. “Kalau memang dari internal sudah tidak bisa diharapkan, maka aparat penegak hukum harus mengambil peran untuk mencegah terjadinya kerugian Negara,” tandas dia.
Sementara itu, hingga naskah ini dilansir awak media belum berhasil melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Bandar Lampung. (Redaksi)
