Korupsi DD Gunung Keramat, Inspektorat Kurang Cermat

LAMPUNG UTARA — (HANDALNEWS.ID) Klarifikasi yang disampaikan pihak Inspektorat Lampung Utara melalui Irban III terkait dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Gunung Keramat tahun 2024, secara tidak langsung memperlihatkan ketidakcermatan lembaga pengawasan internal pemerintah itu dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran Negara dari segala bentuk potensi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Ketika dikonfirmasi perihal dugaan KKN Dana Desa (DD) yang ada di Desa Gunung Keramat, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara, pihak Inspektorat Daerah melalui Irban III menyampaikan jika pihaknya telah melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada jajaran pemerintah desa setempat serta memberikan rekomendasi untuk melakukan perbaikan atas beberapa temuan yang ada di lapangan.
“Dari hasil klarfikasi dan konfirmasi di lapangan, tim Inspektorat menemukan beberapa persoalan terkait pembangunan gedung TPA dan pembangunan jalan onderlagh dan pihak desa siap melakukan perbaikan. Sementara untuk kegiatan lainnya sudah sesuai rancangan anggaran belanja,” ujar Irban III Inspektorat Lampung Utara.
Menyikapi hal tersebut, Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Lampung, Chaidir, menilai jika pihak Inspektorat kurang cermat dalam menyikapi persoalan dugaan KKN Dana Desa Gunung Keramat tahun 2024, sebab persoalan Korupsi yang terstruktur dan sistematis tidak bisa hanya diselesaikan melalui pernyataan kesanggupan untuk memperbaiki kesalahan.
Chaidir mencatat dalam persoalan dugaan KKN Dana Desa Gunung Keramat ada beberapa poin yang semestinya diperhatikan oleh pihak Inspektorat sebelum menentukan kebijakan yang akan disimpulkan, pertama tenggat waktu pengelolaan anggaran, dimana seharusnya kejadian ini tidak lagi dalam urusan pembinaan tetapi sudah memasuki ranah penindakan.
“Kalau pembinaan seharusnya sudah selesai ketika pihak Inspektorat melakukan monitoring rutin di tahun berjalan, jadi agak aneh kalau justru pembinaannya dilakukan sekarang ketika sudah ada temuan masalah yang mengarah kepada indikasi KKN,” ujarnya Senin (27/10/2025).
Kedua, dilanjutkan Chaidir, adalah soal tata kelola anggaran yang serampangan berdampak kepada pelaksanaan pembangunan yang tidak efektif dan efisien, sehingga terkesan asal serap dan berdampak pada potensi kerugian keuangan Negara.
Bagi Chaidir, semestinya pihak Inspektorat lebih teliti dalam membaca dokumen penggunaan anggaran yang disajikan Pemerintah Desa Gunung Keramat, karena dalam pembangunan jalan onderlagh yang sudah menelan anggaran hingga Rp246.371.000 masih terdapat tambahan anggaran pendamping untuk gorong-gorong, galian siring dan pembukaan badan jalan yang nilainya mencapai puluhan juta Rupiah.
“Anggaran pendamping yang mengikuti anggaran pokok ini menjadi celah korupsi yang sangat jelas, karena akan membuka potensi tumpang tindih anggaran dalam satu satu objek pembangunan,” urainya.
Poin berikutnya, masih menurut Chaidir, pihak Inspektorat semestinya dapat melakukan analisis mengenai efektifitas penggunaan anggaran terhadap potensi korupsi dalam kegiatan non-fisik yang tidak memberikan dampak pertumbuhan signifikan namun menyerap anggaran yang cukup besar seperti kegiatan penyediaan asset tetap, penyusunan desain dan RAB, musyawarah perencanaan desa, penyusunan dokumen pemetaan kemiskinan dan potensi desa serta anggaran pembinaan PKK.
“Kegiatan-kegiatan seperti ini tidak memberikan dampak pertumbuhan signifikan namun keluaran anggaran yang dilakukan setiap tahunnya cukup besar,” imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, Chaidir menyarankan kepada Inspektorat Lampung Utara untuk segera melakukan audit terhadap laporan penggunaan anggaran DD Gunung Keramat yang ditangani langsung oleh Irbansus.
“Jangan alihkan persoalan ini pada urusan pembinaan karena sudah selesai di tahun berjalan, tapi penindakan atas potensi kerugian Negara yang timbul sebab dugaan korupsi yang terjadi, baru rekomendasi yang keluar nantinya adalah pengembalian kerugian Negara yang disusul proses penegakan hukum jika rekomendasi tidak dipatuhi,” tandasnya. (Red)
