Bagikan ke :

TANGGAMUS — (HANDALNEWS.ID). Sepanjang tahun 2024 dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikelola Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, mencapai Rp267.285.000 dengan tujuh mata anggaran yang diduga bermasalah. Kasus ini sendiri dipicu oleh kelalaian pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tanggamus dalam pengawasan dan pembinaan.

Dari penelusuran yang dilakukan media ini diketahui jika ketujuh mata anggaran bermasalah dalam pengelolaan dana BOS di SD Negeri 1 Sridadi meliputi kegiatan pengembangan Perpustakaan yang menelan biaya sebesar Rp12.911.300; pelaksanaan kegiatan pembelajaran Rp48.379.300; pelaksanaan kegiataan evaluasi pembelajaran Rp61.078.930.

Kegiatan lainnya yang diduga bermasalah dalam pengelolaan dana BOS SD Negeri 1 Sridadi adalah, pelaksanaan administrasi satuan pendidikan Rp51.611.740; pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp15.200.000; pemeliharaan sarana prasarana Rp42.396.865 serta pembayaran honor Rp27.900.000.

Kasus pengelolaan dana BOS yang diduga bermasalah tersebut dapat dilihat dari besaran nominal ketersediaan anggaran yang ada sangat tidak relevan dengan realisasi yang dilakukan, sehingga kuat dugaan jika dalam pelaksanaannya terindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Kejadian ini secara tidak langsung menggambarkan bagaimana kelalaian pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran Negara yang dikelola oleh satuan pendidikan.

Selain itu, pihak Disdikbud Tanggamus juga lalai dalam melakukan pembinaan terhadap oknum kepala sekolah setempat sehingga bisa berbuat semaunya dalam menggerus anggaran Negara demi kepentingan pribadi dan golongan yang akhirnya merugikan masa depan dunia pendidikan dasar di Kabupaten Tanggamus.

Ketika dikonfirmasi via saluran whattapps perihal dugaan tersebut, Kepala SD Negeri 1 Sridadi justru bersikap antipasti dan menuding awak media hanya mencari-cari kesalahan. Yang bersangkutan juga menolak memberikan keterangan terkait temuan yang disampaikan dan berkelit pada urusan yang tidak substansial.

Hingga naskah ini dilansir, awak media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanggamus terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *