Prosedur Ditegakkan: Pembongkaran Pedagang Kaki Lima Kotabumi

Kotabumi— (Handal-news.id) Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Hendri, menjelaskan pembongkaran dilakukan setelah melalui beberapa tahap pemberitahuan. Sejak 1–14 Agustus, pedagang telah diminta merapikan barang dagangannya. Teguran tertulis dilayangkan hingga akhir Agustus, lalu dilanjutkan dengan himbauan langsung pada 9 September, terangnya.
Lebih jauh Hendri menjelaskan, Ini salah satu proses rangkaian Program revitalisasi pembangunan pasar rekon dan pasar ganepo Kabupaten Lampung Utara, dimana ini adalah program Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. H. Hamartoni Ahadis, M.Si. dan Wakil Bupati Lampung Utara, Hi. Romli, S.Kom., S.H., M.H. jadi pada kesempatan ini tahap pembongkaran bangunan pasar yang lama dan kita juga menertibkan agar lebih tertata rapi.
Kami selaku pemerintah melalui Dinas Perdagangan berharap dan memohon dukungan dari lapisan masyarakat untuk mendukung program ini sehingga dapat berjalan dengan ketentuan yang ada, jelasnya.
Terkait pembongkaran dijelaskan, Kesempatan sudah diberikan, tetapi sebagian besar pedagang tetap bertahan. Karena itu pembongkaran harus dilakukan agar penataan pasar berjalan sesuai rencana,” kata Hendri.
Menurut Hendri, pembongkaran hari menyasar lapak PKL di tepi jalan. Bangunan permanen milik warga tidak diratakan, tetapi diminta untuk diperbaiki lagi.
“Ke depan, kawasan ini akan dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau dan sport center. Sedangkan Pasar Ganevo akan dibangun kembali menjadi pasar yang lebih layak,” ujar Hendri.(Red)