Pemerintah Kota Metro Raih Penghargaan Paritrana Award Tingkat Provinsi Lampung.

0
Bagikan ke :

Metro–(Handalnews.id). Kota Metro menerima piagam pemenang Paritrana Award tingkat Provinsi Lampung tahun 2024.

Penyerahan piagam terse dilaksanakan Rabu (13/8/2025) dan dihadiri para bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung, pimpinan dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan, penerima penghargaan, pelaku usaha, serta tokoh masyarakat.

Wali Kota Metro, H. Bambang yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan, Rosita hadir langsung dalam acara tersebut. Penyerahan piagam dilakukan bersamaan dengan penganugerahan Paritrana Award yang menjadi ajang apresiasi bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Sementara itu Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Paritrana Award merupakan simbol komitmen kolektif dalam mewujudkan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang inklusif dan berkelanjutan. Menurutnya, kegiatan ini menjadi bagian penting dari visi pembangunan nasional yang tertuang dalam RPJPN 2025-2045, di mana perlindungan sosial menjadi pilar utama peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Di tingkat provinsi, visi tersebut dituangkan dalam RPJPD Lampung yang menekankan pembangunan inklusif, adil, dan berkelanjutan.

“Hal ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo-Gibran, khususnya poin keenam, yakni melindungi pekerja rentan untuk menghapus kemiskinan ekstrem dan memperkuat ekonomi nasional”, ujarnya.

Menurutnya berdasarkan data, tenaga kerja formal yang telah terlindungi di Lampung mencapai 51,25 persen dari 1,1 juta orang, sementara tenaga kerja informal baru 6,35 persen dari 1,6 juta orang. Sisanya berasal dari sektor pekerja migran Indonesia dan jasa konstruksi.

Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, Pemprov Lampung telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2024 dengan target 32,6 persen pekerja terlindungi pada akhir 2025, atau setara tambahan 200 ribu pekerja.

Secara nasional, target perlindungan pekerja rentan tahun 2024 adalah 32,15 persen, meningkat menjadi 43,9 persen pada 2025. Pemerintah pusat pun telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 sebagai acuan percepatan. Per Juli 2025, capaian Lampung baru 28,9 persen atau 826 ribu pekerja dari 2,9 juta angkatan kerja.

“Sebagai langkah konkret, Pemprov Lampung telah memberikan perlindungan kepada 9.360 pekerja rentan dari sektor Dana Bagi Hasil Sawit. Tahun ini, pemerintah menargetkan tambahan 50 ribu pekerja rentan melalui alokasi anggaran perubahan APBD” papar Jihan

Jihan juga mengucapkan selamat kepada para penerima penghargaan dan berharap Paritrana Award menjadi pemicu semangat untuk memperluas perlindungan ketenagakerjaan.

“Kita ingin Lampung menjadi contoh provinsi yang bukan hanya memenuhi target, tetapi juga menginspirasi daerah lain. Perlindungan pekerja adalah investasi terbaik untuk masa depan, baik bagi ekonomi maupun kemanusiaan,” ujarnya.

Acara juga diwarnai pantun yang disampaikan Wakil Gubernur, Asik memancing di tepi lautan, ikan ditangkap untuk hidangan. Penghargaan Paritrana jadi kebanggaan, untuk Lampung maju dan sejahtera berkelanjutan

Dalam sambuatannya Jihan meminta doa agar ikhtiar bersama menjadi amal jariyah dan fondasi kuat menuju Lampung Maju serta Indonesia Emas 2045.

“Saya minta agar semua berdoa dan berikhtiar bersama semoga menjadi amal jariyah dan fondasi kuat menuju Lampung Maju serta Indonesia Emas”, tutupnya.
(Set)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may have missed

‎Winarni ‘Dalang’ Kematian Oknum Kabid DPMPTSP Tanggamus ‎ ‎TANGGAMUS — Jika merunut kasus meninggalnya Kepala Bidang Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus, pada Minggu 1 Maret 2025, sosok seorang wanita yang diketahui sedang bersama korban saat kejadian tidak bisa dilepaskan sebagai ‘dalang’ dari kejadian naas tersebut. Apapun dalihnya, keberadaan sang wanita bersama korban pada momen tragis itu bakal menjadi kunci mengungkap kasus ini. ‎ ‎Seperti ramai diberitakan, Kepala Bidang Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus ditemukan meninggal dunia diruang kerjanya pada Minggu 1 Maret 2026. Saat kejadian korban rupanya sedang bersama dengan seorang wanita bernama Winarni yang diketahui sebagai seorang pegawai berstatus PPPK di Sekretariat DPRD Tanggamus. Dugaan mengarah pada konsumsi obat kuat yang menyebabkan korban mengalami over dosis (OD) hingga meninggal dunia. ‎ ‎Dari informasi yang beredar, diketahui jika dalam pertemuan pada hari Minggu (1/3) tersebut, korban yang diketahui memiliki riwayat penyakit jantung mengkonsumsi obat kuat hingga mengalami sesak nafas. Mengetahui kondisi semakin memburuk, Winarni yang bersama korban coba memberikan pertolongan pertama, namun kondisi tidak kunjung membaik hingga korban dinyatakan meninggal dunia. ‎ ‎Hingga naskah ini dilansir, pihak Kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab pasti kematian korban. Aparat masih melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan adanya faktor medis yang memicu meninggalnya korban. ‎ ‎Selain itu, kendati belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak terkait, santer tersiar soal hubungan khusus antara korban dengan Winarni yang mengarah pada dugaan perselingkuhan yang melatarbelakangi kejadian naas tersebut. ‎ ‎Bahkan dari keterangan sumber media ini, disebutkan jika antara Winarni dan korban sudah memiliki panggilan khusus yang menerangkan hubungan terlarang diantara keduanya. “Kalau kita lihat dari bukti screenshot chat antara Winarni dengan korban, panggilan diantara mereka berdua sudah ‘Papi-Mami’ yang menunjukan bagaimana intim hububgan diantara mereka,” cetus sumber. ‎ ‎Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban maupun pihak Winarni belum memberikan keterangan apapun kepada media. Sementara itu, sejumlah rekan kerja menyatakan terkejut atas peristiwa mengejutkan tersebut. Hingga saat ini, persoalan yang terjadi masih dalam penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwajib guna memastikan penyebab kematian secara medis serta memastikan tidak adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. ‎ ‎Bahkan ketika awak media ini coba menghubungi Winarni belum mendapat jawaban, beberapa kali coba disambangi di kantornya juga tidak berhasil ditemukan. (Halimi jaya)