Korupsi DD Cabang Abung Raya, Bentuk Nyata Kegagalan Pemerintah Daerah

LAMPUNG UTARA — (HANDALNEWS.ID). Prilaku koruptif yang dipertontonkan Pemerintah Desa Cabang Abung Raya, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, merupakan bentuk nyata dari kegagalan pemerintah daerah setempat dalam melakukan pengawasan penggunaan anggaran Negara dalam menjamin hak masyarakat untuk menerima pembangunan yang berkualitas.
Demikian disampaikan Koordinator Jaringan Masyarakat Penggerak (JAMPER), Rudolf Haikal Fikri, terkait dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Cabang Abung Raya tahun 2024 yang berpotensi merugikan keuangan Negara hingga Rp333.069.000.
Menurut Rudolf, dengan nilai potensial kerugian Negara yang cukup besar, dirinya mempertanyakan proses pengawasan yang dilakukan pihak Inspektorat Lampung Utara sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah . “Kalau memang Inspektorat menjalankan fungsinya secara optimal tentu masalah seperti ini tidak perlu terjadi,” ujarnya.
Dengan indikasi tersebut, Rudolf menyampaikan jika terdapat indikasi keterlibatan pihak Inspektorat dalam hal melakukan pembiaran atas prilaku koruptif yang dilakukan Pemerintah Desa Cabang Abung Raya dalam menggerus anggaran Dana Desa.
“Sekali lagi masyarakat yang harus menjadi korban, karena hak untuk menerima kualitas pembangunan yang baik telah dirampas secara biadab oleh oknum koruptor disana. Disinilah bentuk kegagalan pemerintah daerah dalam mensejahterakan masyarakatnya,” urainya.
Bagi Rudolf, dalam menghadapi polemik semacam ini, pihak penegak hukum memiliki kewajiban untuk melakukan upaya penegakan hukum dengan kewenangannya untuk memeriksa laporan penggunaan anggaran Dana Desa Cabang Abung Raya yang rawan di manipulasi.
“Jelas masalah ini akan kita teruskan kepada pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara agar menjadi efek jera bagi setiap pelaku korupsi yang coba-coba menghambat jalannya pembangunan daerah yang sedang digenjot oleh kepala daerah yang baru,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang dikelola Pemerintah Desa Cabang Abung Raya, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, tahun 2024 mencapai Rp333.069.000 dengan enam mata anggaran yang diduga bermasalah.
Keenam mata anggaran bermasalah dalam dugaan penyalahgunaan Dana Desa Cabang Abung Raya tahun 2024 antara lain penyediaan sarana aset kantor desa Rp40.470.000; keadaan mendesak Rp27.300.000; penyediaan insentif operasional RT/RW Rp21.450.000; penyediaan sarana sumber air bersih desa Rp79.508.000; pengadaan rambu jalan Rp79.508.000 dan peningkatan jalan usaha tani Rp84.730.000.
Hingga naskah ini dilansir, awak media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait seperti Inspektorat dan Kepala Desa Cabang Abung Raya. (Redaksi)