Lapas Kelas IIB Kotaagung Berikan Amnesti Kepada 9 Warga Binaan

0
Bagikan ke :

Tanggamus–(Handalnews.id). Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung melaksanakan kegiatan pemberian amnesti kepada 9 warga binaan pada Sabtu, (02/08/2025), sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan. Mereka merupakan narapidana tindak pidana narkotika yang memenuhi kriteria substantif dan administratif.

Senyum bahagia tampak jelas dari wajah para warga binaan yang mendapatkan amnesti. Mereka mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Agus Andrianto dan Wakil Menteri, Silmy Karim, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi atas kebijakan yang memberi mereka kesempatan kedua.

Bagi mereka, pembebasan ini merupakan hasil nyata dari proses pembinaan yang telah dijalani dengan tekun dan penuh kesadaran.

Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan, menegaskan bahwa proses pemberian amnesti ini tidak dilakukan sembarangan.

“Amnesti ini diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat substantif dan administratif, seperti tidak sedang menjalani register F, bukan residivis dan tidak memiliki perkara lain. Ini adalah bentuk penghargaan atas komitmen mereka dalam menjalani pembinaan,” ujarnya.

Kebijakan ini juga menjadi langkah strategis dalam mengurangi overcrowded di lapas dan memperkuat arah pembinaan yang berkeadilan dan humanis. Sembilan warga binaan yang dibebaskan dan kembali ke pelukan keluarga masing-masing, membawa harapan baru untuk memulai hidup yang lebih baik di tengah masyarakat. (HL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *