Korupsi DD Isorejo, Potensi Kerugian Negara Capai Rp420 Juta

LAMPUNG BARAT — (HANDALNEWS.ID). Sepanjang tahun 2024, dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) yang dikelola Pemerintah Desa Isorejo, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara, mencapai Rp420.034.750 dari enam mata anggaran yang diduga bermasalah. Kasus yang luput dari pengawasan pihak Inspektorat daerah ini mencerminkan bagaimana buruknya proses pengawasan penggunaan anggaran negara dilakukan. Pihak penegak hukum didesak untuk segera bertindak demi mencegah potensi kerugian negara yang jauh lebih besar.
Dari pengamatan yang dilakukan media ini, diketahui keenam mata anggaran bermasalah dalam pengelolaan Dana Desa Isorejo tahun 2024 antara lain kegiatan pada bidang kesehatan yang menelan biaya hingga Rp27.579.000.
Kegiatan lainnya yang diduga bermasalah adalah operasional pembinaan PKK yang menghabiskan biaya hingga Rp6.050.000; peningkatan jalan dengan lapisan penestrasi Rp243.690.000; belanja komputer Rp12.615.000; belanja meubeler balai desa Rp10.100.000 dan pengadaan ternak untuk program ketahanan pangan sebesar Rp120.000.000.
Masalah pengelolaan anggaran Dana Desa Isorejo tahun 2024 dapat dilihat dari bagaimana realisasi pekerjaan yang dilaksanakan sangat tidak relevan dengan ketersediaan anggaran yang ada. Contohnya, anggaran pada pos kesehatan sangat besar namun tidak memberikan dampak pertumbuhan signifikan bagi masyarakat desa setempat.
Lalu, pada bidang infrastruktur kualitas pekerjaan yang dilaksanakan tidak memenuhi standar baku mutu sehingga menimbulkan potensi kelebihan bayar yang mengarah kepada indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Dengan kejadian ini dapat dilihat bagaimana buruknya proses pengawasan yang dilakukan pihak Inspektorat Daerah Lampung Utara terhadap penggunaan DD yang dikelola pemerintahan pekon, sehingga dalam perjalanannya banyak menimbulkan masalah dan serapan anggaran yang dilakukan tidak memberikan dampak positif bagi pertumbuhan daerah secara umum.
Oleh karena itu, pihak penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan didesak untuk segera mengambil tindakan tegas secara komperhensif demi menyelamatkan anggaran Dana Desa dari prilaku culas oknum pemerintahan desa yang koruptif.
Hingga naskah ini dilansir, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak berkaitan seperti Kepala Desa Isorejo dan pihak Inspektorat Daerah Lampung Utara. (Redaksi)