2024, Potensi Korupsi DD Sidomukti Capai Rp556 Juta

LAMPUNG UTARA —(HANDALNEWS.ID). Sepanjang tahun 2024, dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) yang dikelola Pemerintah Desa Sidomukti, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, mencapai Rp566.067.000 dari enam mata anggaran yang diduga bermasalah. Kasus yang luput dari pengawasan pihak Inspektorat daerah ini mencerminkan bagaimana buruknya proses pengawasan penggunaan anggaran negara dilakukan. Pihak penegak hukum didesak untuk segera bertindak demi mencegah potensi kerugian negara yang jauh lebih besar.
Dari pengamatan yang dilakukan media ini, diketahui keenam mata anggaran bermasalah dalam pengelolaan Dana Desa Sidomukti tahun 2024 antara lain kegiatan peningkatan prasarana kantor desa sebesar Rp14.925.000 ditambah dengan kegiatan penyediaan sarana perkantoran Rp85.855.000.
Kegiatan lainnya yang diduga bermasalah adalah belanja operasional pos kesehatan desa yang menembus angka Rp43.600.000, lalu peningkatan prasarana jalan desa Rp19.027.000, peningkatan jembatan Rp140.441.000 dan peningkatan jalan usaha tani sebesar Rp262.219.000.
Masalah pengelolaan anggaran Dana Desa Sidomukti tahun 2024 dapat dilihat dari bagaimana realisasi pekerjaan yang dilaksanakan sangat tidak relevan dengan ketersediaan anggaran yang ada. Contohnya, anggaran pada pos kesehatan sangat besar namun tidak memberikan dampak pertumbuhan signifikan bagi masyarakat desa setempat.
Lalu, pada bidang infrastruktur kualitas pekerjaan yang dilaksanakan tidak memenuhi standar baku mutu sehingga menimbulkan potensi kelebihan bayar yang mengarah kepada indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Dengan kejadian ini dapat dilihat bagaimana buruknya proses pengawasan yang dilakukan pihak Inspektorat Daerah Lampung Utara terhadap penggunaan DD yang dikelola pemerintahan desa, sehingga dalam perjalanannya banyak menimbulkan masalah dan serapan anggaran yang dilakukan tidak memberikan dampak positif bagi pertumbuhan daerah secara umum.
Oleh karena itu, pihak penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan didesak untuk segera mengambil tindakan tegas secara komperhensif demi menyelamatkan anggaran Dana Desa dari prilaku culas oknum pemerintahan desa yang koruptif.
Hingga naskah ini dilansir, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak berkaitan seperti Kepala Desa Sidomukti dan pihak Inspektorat Daerah Lampung Utara. (Redaksi)