Potensi Kerugian Negara Dalam Korupsi DD Papan Rejo Tembus Setengah Miliar Lebih

LAMPUNG UTARA –(HANDALNEWS.ID). Potensi kerugian negara yang timbul dalam dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Dana Desa (DD) tahun 2024 yang dikelola Pemerintah Desa Papan Rejo, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, mencapai Rp746.185.000 dari tujuh mata anggaran yang diduga bermasalah. Kasus yang menggegerkan jagat ini harus segera mendapat perhatian dari aparat penegak hukum demi menciptakan keadilan ditengah masyarakat. Ada potensi kelalaian dari pihak Inspektorat daerah dalam melakukan pengawasan.
Dari penelusuran yang dilakukan media ini, diketahui jika ketujuh mata anggaran yang diduga bermasalah dalam pengelolaan Dana Desa Papan Rejo tahun 2024 antara lain belanja operasional pos kesehatan desa yang menghabiskan anggaran hingga Rp31.282.000 serta belanja pembinaan PKK sebesar Rp7.770.000.
Berikutnya adalah kegiatan peningkatan sumber air bersih Rp79.117.050, pemeliharaan sarana prasarana pariwisata milik desa Rp10.290.000, peningkatan jalan usaha tani Rp243.233.000, peningkatan prasarana jalan desa Rp11.798.000 dan peningkatan jalan lingkungan Rp362.695.000.
Masalah pengelolaan anggaran Dana Desa Papan Rejo tahun 2024 dapat dilihat dari bagaimana realisasi pekerjaan yang dilaksanakan sangat tidak relevan dengan ketersediaan anggaran yang ada. Contohnya, anggaran pada pos kesehatan sangat besar namun tidak memberikan dampak pertumbuhan signifikan bagi masyarakat desa setempat.
Ditambah pemeliharaan fasilitas pariwisata yang dilakukan juga tidak memberikan implikasi yang cukup, sedangkan kucuran anggaran yang dilakukan menguras dana yang ada.
Lalu, pada bidang infrastruktur kualitas pekerjaan yang dilaksanakan tidak memenuhi standar baku mutu sehingga menimbulkan potensi kelebihan bayar yang mengarah kepada indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Dengan kejadian ini dapat dilihat bagaimana buruknya proses pengawasan yang dilakukan pihak Inspektorat Daerah Lampung Utara terhadap penggunaan DD yang dikelola pemerintahan desa, sehingga dalam perjalanannya banyak menimbulkan masalah dan serapan anggaran yang dilakukan tidak memberikan dampak positif bagi pertumbuhan daerah secara umum.
Oleh karena itu, pihak penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan didesak untuk segera mengambil tindakan tegas secara komperhensif demi menyelamatkan anggaran Dana Desa dari prilaku culas oknum pemerintahan desa yang koruptif.
Hingga naskah ini dilansir, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak berkaitan seperti Kepala Desa Papan Rejo dan pihak Inspektorat Daerah Lampung Utara. (Redaksi)