‎Inspektorat Periksa Dugaan Korupsi DD Suka Agung Barat, Kakon Siap-Siap Masuk Penjara

0
Bagikan ke :

TANGGAMUS —(HANDALNEWS.ID). Inspektorat Tanggamus mulai memproses dugaan Korupsi pembangunan balai rakyat Pekon Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, yang menelan anggaran Dana Desa (DD) hingga lebih dari tiga ratus juta Rupiah. Kepala pekon (Kakon) setempat harus mulai mempersiapkan kondisi fisik dan mental yang prima untuk mulai pindah menghuni salah satu bilik penjara yang sudah disediakan negara. Pengungkapan kasus ini menjadi titik balik dari penegakan hukum dan terbukanya kotak pandora demi masa depan Kabupaten Tanggamus yang lebih baik.

‎Sekretaris Inspektorat Daerah Tanggamus, Gustam Apriansyah, kepada awak media ini menyatakan jika pihaknya sudah mulai memproses dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa yang dikelola Pemerintah Pekon Suka Agung Barat dalam pembangunan balai rakyat yang terbengkalai sejak tahun 2023. “Proses pemeriksaannya sudah mulai dilaksanakan Irban V Inspektorat, terkait perkembangan lebih lanjut nanti informasikan karena laporan progres pemeriksaan belum masuk ke meja saya,” ujar Gustam.

‎Menyikapi hal tersebut, Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK), Chaidir, mengatakan jika Inspektorat Daerah Tanggamus harus bisa menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal untuk bisa melakukan upaya pencegahan dan penyelamatan anggaran negara dari prilaku culas oknum kepala pekon. “Yang jelas kita apresiasi kinerja pihak Inspektorat Daerah Tanggamus supaya tidak ada lagi celah penyalahgunaan anggaran negara khususnya Dana Desa yang dampaknya bersentuhan langsung dengan masyarakat,” urainya.

‎Menurut Chaidir, jika pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat dilakukan secara berintegritas, maka dapat dipastikan jika kepala pekon Suka Agung Barat harus mulai bersiap-siap untuk memasuki babak baru dalam hidupnya untuk menjadi seorang narapidana yang menghuni penjara.

‎Seperti diberitakan sebelumnya, setelah menelan anggaran Dana Desa tahun 2023 hingga Rp311.786.500 proyek pembangunan balai rakyat yang di inisiasi Pemerintah Pekon Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, Tanggamus, dibiarkan terbengkalai tidak selesai. Bahkan hingga kini, keberadaan kepala pekon setempat tidak diketahui kemana rimbanya, berkali-kali coba disambangi kantor dan kediamannya juga selalu tidak pernah berada ditempat. Kasus ini menjadi gambaran buruk soal bagaimana proses pengawasan yang dilakukan Inspektorat Daerah Tanggamus.

‎Dari penelusuran yang dilakukan awak media ini diketahui jika pada tahun 2023 Pemerintah Pekon Suka Agung Barat, melalui Dana Desa merealisasikan pembangunan gedung balai rakyat dengan nilai anggaran mencapai Rp311.786.500.



‎Namun hingga pertengahan tahun 2025, bangunan balai rakyat itu tidak rampung dikerjakan dan dibiarkan terbengkalai kendati telah menghabiskan dana hingga tiga ratus juta Rupiah lebih.

‎Lebih parahnya, setelah kasus ini mencuat kepermukaan, keberadaan Kepala Pekon Suka Agung Barat seperti lenyap di telan bumi. Bahkan para aparatur pekon setempat mengaku tidak mengetahui dimana keberadaan sang kepala pekon.

‎Ketika dikonfirmasi, Camat Bulok, mengaku jika pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat kepada Pemerintah Pekon Suka Agung Barat terkait kejadian tersebut. Bahkan dia menerangkan bila kepala pekon yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil pihak Inspektorat Daerah Tanggamus. (Halimi jaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *