Bangunan Balai Rakyat Terbengkalai, Inspektorat Kecolongan

0
Bagikan ke :

TANGGAMUS —(HANDALNEWS.ID). Setelah menelan anggaran Dana Desa tahun 2023 hingga Rp311.786.500 proyek pembangunan balai rakyat yang di inisiasi Pemerintah Pekon Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, Tanggamus, dibiarkan terbengkalai tidak selesai. Bahkan hingga kini, keberadaan kepala pekon setempat tidak diketahui kemana rimbanya, berkali-kali coba disambangi kantor dan kediamannya juga selalu tidak pernah berada ditempat. Kasus ini menjadi gambaran buruk soal bagaimana proses pengawasan yang dilakukan Inspektorat Daerah Tanggamus.

Dari penelusuran yang dilakukan awak media ini diketahui jika pada tahun 2023 Pemerintah Pekon Suka Agung Barat, melalui Dana Desa merealisasikan pembangunan gedung balai rakyat dengan nilai anggaran mencapai Rp311.786.500.

Namun hingga pertengahan tahun 2025, bangunan balai rakyat itu tidak rampung dikerjakan dan dibiarkan terbengkalai kendati telah menghabiskan dana hingga tiga ratus juta Rupiah lebih.

Lebih parahnya, setelah kasus ini mencuat kepermukaan, keberadaan Kepala Pekon Suka Agung Barat seperti lenyap di telan bumi. Bahkan para aparatur pekon setempat mengaku tidak mengetahui dimana keberadaan sang kepala pekon.

Ketika dikonfirmasi, Camat Bulok, mengaku jika pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat kepada Pemerintah Pekon Suka Agung Barat terkait kejadian tersebut. Bahkan dia menerangkan bila kepala pekon yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil pihak Inspektorat Daerah Tanggamus.

Namun pernyataan berbeda disampaikan Sekretaris Inspektorat Daerah Tanggamus yang mengaku terkejut dengan kondisi pembangunan balai rakyat Pekon Suka Agung Barat, dimana menurutnya, selama ini dalam laporan penggunaan anggaran yang disampaikan pihak pekon tidak pernah disampaikan perihal masalah tersebut.

Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Lampung, Chaidir, menilai jika kasus terbengkalainya proyek pembangunan balai rakyat tersebut merupakan bentuk kecerobohan dari jajaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus, khususnya Inspektorat daerah dalam mengawal penggunaan anggaran Negara seperti Dana Desa.

“Kejadian seperti ini tidak akan terjadi jika pihak Inspektorat menjalankan fungsinya dengan baik. Inikan seperti sebuah kecerobohan yang disengaja karena rentang waktu kejadian sudah cukup lama. Wajar jika publik menilai ada indikasi Kolusi dan Nepotisme dalam kasus ini yang jangan-jangan melibatkan pihak Inspektorat,” tandasnya.

Bagi Chaidir, kasus ini harus mendapat atensi dari Bupati Tanggamus untuk membuktikan komitmen ‘jalan lurus’ yang menjadi jargon politiknya. “Sekarang tinggal dilihat bagaimana Pemerintah Daerah Tanggamus menyikapi persoalan yang sudah jelas merugikan masyarakat dan merugikan keuangan Negara ini. Kalau ternyata masih dibiarkan saja, lebih baik ganti jargon ‘jalan lurus’ itu menjadi ‘jalan kegelapan’ karena memang perubahan yang diharapkan itu masih jauh panggang dari api,” tukasnya.

Hingga naskah ini dilansir, awak media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Pekon Suka Agung Barat dan pihak Inspektorat Daerah Tanggamus. (Halimi jaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *