Miliaran Rupiah Bocor Dari Korupsi Dana BOS SMAN 1 Sukau

LAMPUNG BARAT- (HANDALNEWS.ID). Sepanjang tahun 2024, dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikelola pihak Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Sukau, Lampung Barat, menembus angka Rp 728.064.600 dari lima mata anggaran yang diduga bermasalah.
Dari penelusuran yang dilakukan media ini, diketahui jika kelima mata anggaran bermasalah dalam pengelolaan dana BOS tahun 2024 di SMA Negeri 1 Sukau meliputi kegiatan pengembangan perpustakaan senilai Rp 26.341.000; pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain senilai Rp 145.930.000; pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan senilai Rp 221.619.000;l; pemeliharaan sarana dan prasarana senilai Rp 226.534.600 serta pembayaran honor Rp 107.640.000.
Persoalan yang sangat mudah untuk dilihat dalam dugaan Korupsi dana BOS di SMA Negeri 1 Sukau adalah bagaimana besaran anggaran yang dikeluarkan untuk pengembangan Perpustakaan dan pemeliharaan sarana prasarana sekolah sangat tidak relevan dengan kondisi yang ada di lapangan.
Koordinator Jaringan Masyarakat Penggerak, Nurdinsyah, menyebut jika maraknya dugaan penyalahgunaan dana BOS seperti yang terjadi di SMA Negeri 1 Sukau merupakan bentuk kelalaian dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dalam melakukan pembinaan integritas terhadap kepala sekolah.
“Seharusnya pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung bisa segera mengambil langkah strategis untuk segera membina bawahannya yang diduga telah melakukan suatu perbuatan yang berpotensi menimbulkan kerugian Negara,” ujarnya.
Selain itu, Nurdin juga menilai pihak Inspektorat Daerah Lampung tidak menjalankan fungsi sebagai lembaga pengawas internal pemerintah secara optimal, sehingga menyebabkan banyak kebocoran anggaran di satuan pendidikan yang akhirnya merugikan banyak pihak.
“Kalau Inspektorat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal tentu persoalan-persoalan dalam dugaan penyalahgunaan dana BOS seperti di SMA Negeri 1 Sukau dapat diantisipasi ketika proses audit rutin dilaksanakan,” tambahnya.
Bagi Nurdin, aparat penegak hukum yang ada di Provinsi Lampung sudah sewajarnya melakukan tindakan segera untuk mencegah timbulnya potensi kerugian Negara yang jauh lebih besar. “Kalau memang dari internal sudah tidak bisa diharapkan, maka aparat penegak hukum harus mengambil peran untuk mencegah terjadinya kerugian Negara,” tandas dia.
Sementara itu, hingga naskah ini dilansir awak media belum berhasil melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Semaka. (Red)