Korupsi Dana BOS SMPN 1 Abung Selatan Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah

0
Bagikan ke :

LAMPUNG UTARA (Handalnews) Sepanjang tahun 2024, dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikelola pihak Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Abung Selatan, Lampung Utara, menembus angka Rp880.070.300 dari tujuh mata anggaran yang diduga bermasalah. Lebih parah lagi, kepala sekolah setempat bersama kroninya juga sangat lihai dalam memanipulasi laporan penggunaan anggaran yang penuh selubung Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

 

Dari penelusuran yang dilakukan media ini, diketahui jika ketujuh mata anggaran bermasalah dalam pengelolaan dana BOS tahun 2024 di SMP Negeri 1 Abung Selatan meliputi kegiatan pengembangan perpustakaan senilai Rp183.280.000; pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain senilai Rp43.623.400; pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain senilai Rp78.964.000; pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan senilai Rp116.590.400; pemeliharaan sarana dan prasarana senilai Rp181.216.000; pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan senilai Rp27.939.500 berikut anggaran untuk pembayaran honor tujuh orang tenaga pendidik yang menghabiskan biaya hingga Rp248.475.000.

 

Persoalan yang sangat mudah untuk dilihat dalam dugaan Korupsi dana BOS di SMP Negeri 1 Abung Selatan adalah bagaimana besaran anggaran yang dikeluarkan untuk pengembangan Perpustakaan dan pemeliharaan sarana prasarana sekolah sangat tidak relevan dengan kondisi yang ada di lapangan.

 

Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Lampung, Chaidir, menyebut jika maraknya dugaan penyalahgunaan dana BOS seperti yang terjadi di SMP Negeri 1 Abung Selatan merupakan bentuk kelalaian dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara dalam melakukan pembinaan integritas terhadap kepala sekolah.

 

“Seharusnya pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara bisa segera mengambil langkah strategis untuk segera membina bawahannya yang diduga telah melakukan suatu perbuatan yang berpotensi menimbulkan kerugian Negara,” ujarnya.

 

Selain itu, Chaidir juga menilai pihak Inspektorat Daerah Lampung Utara tidak menjalankan fungsi sebagai lembaga pengawas internal pemerintah secara optimal, sehingga menyebabkan banyak kebocoran anggaran di satuan pendidikan yang akhirnya merugikan banyak pihak.

 

“Kalau Inspektorat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal tentu persoalan-persoalan dalam dugaan penyalahgunaan dana BOS seperti di SMP Negeri 1 Abung Selatan dapat diantisipasi ketika proses audit rutin dilaksanakan,” tambahnya.

 

Bagi Chaidir, aparat penegak hukum yang ada di Lampung Utara sudah sewajarnya melakukan tindakan segera untuk mencegah timbulnya potensi kerugian Negara yang jauh lebih besar. “Kalau memang dari internal sudah tidak bisa diharapkan, maka aparat penegak hukum harus mengambil peran untuk mencegah terjadinya kerugian Negara,” tandas dia.

 

Sementara itu, hingga naskah ini dilansir awak media belum berhasil melakukan konfirmasi kepada Kepala SMP Negeri 1 Abung Selatan. Karena menurut pengakuan dari salah seorang kerabat kepala sekolah disebutkan jika yang bersangkutan sedang melakukan ibadah Umroh.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *