Ketua Baznas Kota Metro Sebut Zakat Fitrah 1446 H Rp 37.500/Jiwa

0
Bagikan ke :

Metro- (HANDALNEWS.ID). Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Metro menyampaikan himbauan Walikota untuk menunaikan kewajiban membayarkan Zakat, Infaq, dan Sedekah melalui BAZNAS Kota Metro

Ketua Baznas Kota Metro H. Joko Suroso, S. Ag mengatakan besaran Zakat Fitrah tahun 1446 Hijriyah/2025 Masehi dengan standard ketentuan yang berlaku, yakni 2,5 kilogram beras atau jika dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 37.500.

Dia juga mengatakan, sesuai dengan usulan dari BAZNAS Kota Metro yang disetujui oleh Walikota Metro, yang tertuang dalam Surat Edaran Walikota Metro, nomor 5 tahun 2025, tentang Himbauan Menunaikan Kewajiban Membayarkan Zakat, Infaq, dan Sedekah melalui BAZNAS Kota Metro tahun 1446 Hijriyah, maka penghitungan zakat fitrah melalui ketentuan yang berlaku, yakni 2,5 kilogram beras.

“Jika zakat fitrah dalam bentuk uang tunai, yakni 2,5 kilogram beras × Rp 15.000 menjadi Rp 37.500. “Jadi, penghitungan zakat fitrah sesuai ketentuan yang berlaku yaitu 2,5 kilogram beras atau jika dalam bentuk uang sebesar Rp 37.500,” kata Joko Suroso, Selasa (18/03/2025)

Selain zakat fitrah kata Joko dalam surat edaran Walikota Metro tersebut menyebutkan bahwa besaran zakat fidliyah 1 mut per hari (675 gram) makanan pokok (beras) dengan penghitungan 675 gram × Rp 15.000 × jumlah hari tidak berpuasa.

Sedangkan, untuk zakat profesi dari pejabat/ pegawai/ karyawan muslim yang telah memenuhi syarat wajib zakat maal agar bersedia dipotong 2,5 persen dari pendapatannya.

“Secara sederhana jika penghasilan seseorang selama satu tahun setara dengan nilai 85 gram emas, maka orang tersebut telah dikenakan kewajiban untuk membayar zakat maal,”pungkasnya.(Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *