Walikota Metro Keluarkan Surat Edaran Himbau Pejabat Dan Pengusaha Tunaikan ZIS Melalui Baznas

0
Bagikan ke :

Metro- (HANDALNEWA.ID). Walikota Metro, H Wahdi menghimbau kepada seluruh Pejabat, ASN dan Pengusaha yang ada di Kota ini agar menunaikan Zakat Infak dan Sedekahnya melalui Badan Amil Zakat Nasional setempat.

Himbauan tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Walikota Metro H Wahdi, Nomor 5 tahun 2025 tertanggal 18 Februari 2025 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Instansi Vertikal, BUMN/BUMD Kepala Bagian, Lurah, dan UPTD dan tumbusan disampaikan kepada Ketua DPRD, Forkopimda dan BAZNAS Kota Metro.

Dalam surat edaran nomor 5 tahun 2025 itu memuat

Menanggapi surat edaran Walikota tersebut, Ketua BAZNAS Kota Metro, H Joko Suroso, S.Ag menyambut baik dan bersyukur atas terbitnya surat edaran Walikota yang menghimbau agar para pejabat, ASN dan Pengusaha bisa menunaikan kewajibannya sebagai umat Islam membayar Zakat, Infak dan sedekah (ZIS).

“Alhamdulillah, surat edaran Walikota Metro itu sebagai jawaban beliau atas surat permohonan yang kami ajukan Nomor 72/BAZNAS/KM/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 lalu, agar mengeluarkan surat edaran menunaikan ZIS ke BAZNAS Kota Metro”, katanya.

Dalam surat edaran Walikota tersebut isinya sama dengan surat permohonan BAZNAS Metro yang pointnya ada 2 yaitu menyikapi segera datangnya bulan suci Ramadhan 1446 H agar bisa menunaikan ZIS mulai awal Maret 2025 hal itu didasarkan hari Raya Idhul Fitri 1446 H jatuh pada akhir 2025.

Dan yang kedua, BAZNAS Kota Metro meminta kepada Walikota agar membuat himbauan untuk menunaikan ZIS setiap awal bulan pada saat menerima gaji dan tunjangan, hal itu seiring dengan upaya Baznas Kota Metro yang telah membentuk Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap OPD dan Instansi vertikal serta BUMN/BUMD sejak 2 Desember 2024 lalu pasca Pimpinan BAZNAS resmi dilantik Walikota Metro.

“Kami berharap dengan terbitnya edaran Walikota tersebut bisa diikuti dan dilaksanakan oleh seluruh Pejabat, ASN dan Pengusaha yang ada di Kota Metro, sehingga dana yang terhimpun bisa dipergunakan untuk membantu warga kota Metro yang 6,3% masih hidup miskin, kepedulian kita bersama ditunggu oleh mereka-mereka yang hari ini secara ekonomi kurang beruntung”, tuturnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua PCNU Kota Metro itu mengungkapkan sesuai surat edaran Walikota, untuk zakat fitrah sebanyak 2,5 Kg dan bila dikonfersikan dalam bentuk uang sebesar Rp 37.500/jiwa dengan asumsi harga beras Rp 15.000/Kg, sedangkan bagi yang berhalangan tidak bisa menunaikan puasa ramadhan karena sakit permanen, lanjut usia, Menyusui atau hamil bisa membayar fidliyah sebesar 1 mut/hari (675 gram X 15.000 X hari tidak berpuasa, red).

“Meski Pemerintah Kota Metro menerbitkan edaran zakat fitrah bagi masyarakat umum bisa saja mengeluarkan zakat fitrah dan fidliyah bila dikonversi dengan uang di bawah Rp 15.000, karena zakat fitrah itu ditunaikan sesuai dengan makanan pokok yang dikonsumsi tiap harinya, beras premium saat ini memang Rp 15.000/kg, dan untuk beras medium Rp 13.000/Kg”, jelasnya. (Miswati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *