Sepanjang 2024, Penyalahgunaan Dana BOK Puskesmas Liwa Tembus Rp1,9 Miliar
LAMPUNG BARAT (Handalnews) Sepanjang tahun 2024, dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang dikelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Liwa menembus angka Rp1.931.053.387 dari delapan mata anggaran yang diduga bermasalah. Aparat penegak hukum mesti cepat melirik persoalan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan anggaran di bidang kesehatan Kabupaten Lampung Barat.
Dari penelusuran yang dilakukan awak media ini, diketahui jika kedelapan anggaran bermasalah dalam pengelolaan anggaran BOK Puskesmas Liwa antara lain, kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan gizi masyarakat Rp153.758.700; belanja modal peralatan dan mesin Rp120.000.000; pelayanan dan penunjang kegiatan Puskesmas Rp1.069.812.887.
Kemudian kegiatan pemeliharaan gedung Rp20.000.000; pemeliharaan peralatan dan mesin Rp40.000.000; belanja barang habis pakai Rp374.651.000; fotocopy dan penggandaan dokumen Rp74.770.800 dan belanja snack Rp78.060.000.
Dugaan penyalahgunaan anggaran ini sendiri timbul setelah melihat bagaimana besaran anggaran yang dikeluarkan tidak relevan dengan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan. Contoh yang paling mencolok adalah besaran biaya yang dikeluarkan untuk urusan belanja snack yang mencapai puluhan juta Rupiah.
Dengan sederetan masalah itu, sudah sewajarnya aparat penegak hukum dan Inspektorat sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap laporan penggunaan anggaran yang ada di Puskesmas Liwa yang selama ini penuh dengan selubung korupsi.
Hingga naskah ini dilansir, awak media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Puskesmas Liwa dan pihak Inspektorat Lampung Barat.
(Redaksi)