Pj Bupati Tanggamus Janji Revisi Perbub Nomor 19 Tahun 2024

0
Bagikan ke :

 

TANGGAMUS (Handalnews) Penjabat Bupati Tanggamus, Ir. Mulyadi Irsan, M.T., menyatakan jika pihaknya akan membuka peluang untuk mervisi Perbup Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah Dengan Media Massa agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan tidak memberatkan. Demikian disampaikan dalam audiensi dengan Sekretariat Bersama Wartawan Tanggamus, di ruang rapat Bupati Tanggamus, Selasa 10 Desember 2024.

 

Hadir dalam audiensi tersebut, Wakil Ketua DPRD Tanggamus, Moh. Rangga Putra Hakim; perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tanggamus; Kasat Intel Polres Tanggamus, Iptu Arbiyanto dan bertindak sebagai moderator Sekda Tanggamus, Suaidi.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Kepala Bapperida Tanggamus; Kepala Bagian Hukum Pemkab Tanggamus; Kepala Dinas Kominfo Tanggamus, Suhartono; Inspektorat Tanggamus dan Kepala BPKAD Tanggamus serta 25 wartawan perwakilan organisasi.

 

Dalam audiensi tersebut, para awak media menyampaikan sejumlah poin tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus, seperti pembatalan atau revisi Perbup Nomor 19 Tahun 2024 karena dianggap terlalu membatasi dan memberatkan.

 

Penolakan sistem pembayaran satu pintu di Dinas Kominfo Tanggamus, karena dianggap tidak efisien dan tidak disetujui oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), awak media juga menyampaikan keberatan terhadap sistem e-katalog dalam pelaksanaak peliputan kegiatan bupati karena dianggap kurang transparan dan membatasi kerja jurnalistik.

 

Tuntutan lainnya adalah restorasi anggaran media massa, yaitu mendesak pengembalian anggaran media dalam APBD murni yang dikabarkan mengalami efisiensi hingga Rp2 miliar di Dinas Kominfo Tanggamus.

 

Para juru warta juga menolak media titipan yang direkomendasikan oleh oknum pejabat atau anggota DPRD; pembagian zonasi oleh APDESI dianggap berpotensi menimbulkan konflik di antara insan pers kemudian kurangnya sosialisasi penyusunan Perbup yang tidak melibatkan para awak media.

 

Menanggapi tuntutan tersebut, Kadis Kominfo Tanggamus, Suhartono, menjelaskan bahwa Perbup ini lahir sebagai tanggapan terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2022-2023 terkait dasar hukum kerjasama antara Pemkab dan media. “Perbup ini merupakan pedoman resmi, tetapi kami menyadari adanya persyaratan yang mungkin dirasa memberatkan. Mari kita kaji bersama agar aturan ini lebih baik,” kata Suhartono.

 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tanggamus, Moh. Rangga Putra Hakim, menambahkan jika efisiensi anggaran yang dilakukan Pemkab Tanggamus difokuskan untuk layanan publik seperti BPJS. “Kami akan memonitor penerapan Perbup ini agar berjalan dengan baik tanpa mengurangi hak media,” ujarnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Tanggamus, Dr. Ir. Mulyadi Irsan, M.T., justru merespon positif tuntutan Sekber Wartawan Tanggamus. Kendati belum ada keputusan final, Pj Bupati akan membuka peluang dialog lebih lanjut dan merevisi Perbup dimaksud.

 

Pj Bupati Tanggamus menjelaskan, Perbup Nomor 19 Tahun 2024 disusun sebagai pedoman kerja sama media untuk menjamin akuntabilitas anggaran daerah. Namun, ia membuka ruang dialog untuk menyempurnakan aturan tersebut. “Kami siap mengkaji ulang Perbup ini bersama media perwakilan agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan tidak memberatkan. Revisi akan dilakukan dalam waktu dekat,” ujar Mulyadi.

 

Terkait sistem pembayaran satu pintu melalui Dinas Kominfo, Pj Bupati menyatakan hal ini dapat dibahas lebih lanjut agar lebih fleksibel dan terkoordinasi.

 

Dilain pihak, Kejari Tanggamus mendukung langkah revisi Perbup dan menegaskan bahwa perubahan ini tidak melanggar ketentuan hukum. Ia juga mengingatkan pentingnya digitalisasi dalam pelaksanaan kerja sama media. “Kita memasuki era digital, sehingga aturan kerja sama media harus mengakomodasi perkembangan teknologi tanpa meninggalkan prinsip transparansi,” katanya.

 

Ketua Tanggamus Aliansi Jurnalistik Indonesia (TAJI), Junaidi, menyebutkan jika poin-poin ajuan revisi Perbub Nomor 19 Tahun 2024 akan disampaikan pada Kamis 12 Desember 2024 mendatang.

 

Sebelumnya, sejumlah organisasi wartawan, awak media dan LSM yang tergabung dalam Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan Tanggamus, menyatakan sikap tegas menolak Peraturan Bupati (Perbup) Tanggamus Nomor 19 Tahun 2024 dan mendesak agar aturan yang dianggap membatasi dan memberatkan kinerja wartawan di daerah segera dicabut atau direvisi.

 

Perbup ini mengatur pedoman kerja sama publikasi antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan media massa, namun dinilai merugikan insan Pers serta bertentangan dengan semangat kebebasan Pers juga melanggar prinsip Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *