Korupsi, Kejari Lambar Tahan Mantan Kadis PUPR Pesisir Barat
LAMPUNG BARAT (Handalnews) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat kembali bergerak cepat dan tanpa ragu menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Tidak main-main, kali ini mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat inisial (J) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan jalan Marang-Kupang Ulu yang merugikan negara hingga miliaran Rupiah.
Senin, 2 Desember 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, M. Zainur Rochman, S.H.,M.H., didampingi Kasi Intel Ferdy Andrian dan Kasi Pidsus Wendra Setiawan, S.H.,M.H., dalam rilis resminya menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, diketahui adanya perbuatan turut serta dari tersangka (J) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada saat itu, dalam tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Marang-Kupang Ulu pada Dinas PUPR Kabupaten Pesisir barat.
“Penetapan tersangka kali ini adalah sebagai bukti nyata bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan terutama tindak pidana Korupsi. Dan Kami akan terus mendalami kasus hingga semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan tetap mengedepankan pemulihan keuangan negara serta memastikan bahwa keadilan ditegakkan dengan seadil-adilnya,” tegas Kajari Lampung Barat saat konferensi pers.
Kepada awak media, Kajari Lampung Barat menjelasakan bahwa perbuatan tersangka diancam dengan pidana maksimal 20 tahun penjara sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Red)