Jarang Masuk Kantor, Pj. Peratin Pekon Bandar Baru Cuekin Bendera Merah Putih Kusam Dan Sobek Berkibar Di halaman Kantor
Lampung Barat, handalnews. id.
Bendera merah putih merupakan lambang negara
yang dijunjung tinggi kedaulatannya, juga sebagai penghormatan kepada NKRI, bendera yang saat ini betkibar di depan balai Pekon Bandar Baru terlihat nampak sekali sudah kusam dan kusut bahkan robek namun tetap saja di biarkan dan berkibar di halaman kantor Pekon setempat.
Berkibarnya bendera Merah Putih yang kelihatan nampak jelas kusam, kusut dan robek tersebut terlihat saat awak media hendak melakukan komfirmasi terkait program- program pekon peratin tersebut ke Pekon Bandar Baru, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, Selasa, (17/09/2024).
“Kedatangan kami bermaksud silaturahmi menemui Pj Peratin/Kades Pekon/Desa setempat, untuk mempublikasikan program- program yang sudah di laksanakan dan belum di laksanakan di tahun ini namun beberapa kali kami datang ke Balai Pekon Pj Peratin selalu tidak berada di tempat, sedangkan kedatangan kami masih dalam jam kerja pukul O9:00– 11.00 Wib”, ungkap wartawan media ini..
Menurut Dayat balai Desa yang digunakan untuk pelayanan kepada masyarakat, pada hari dan jam kerja seharusnya ada Pj Peratin pekon yang berada di tempat.
Peratin beserta perangkatnya kata dia sudah mendapatkan tunjangan melalui siltap, harusnya tetap melakukan tugasnya melayani masyarakat pada hari dan jam kerja
Sangat disayangkan seorang Pj peratin yang seharusnya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat ataupun instansi terkait, namun di duga tidak dijalankan oleh pj peratin Pekon setempat dengan baik dan benar, secara aturan sudah menyalahi yakni dengan wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat setempat, dengan memfungsikan Balai Desa dengan Perangkat Desa bekerja sesuai jam kerja dengan hak yang telah diterima sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur penghasilan tetap (siltap).
“Dan terkait bendera merah putih yang di kibarkan di depan Balai Pekon Bandar Baru memang sudah lama kami lihat terpasang, seharus nya lambang Negara yang di junjung Tinggi kedaulatan nya sebagai penghormatan kepada NKRI, jangan sampai diabaikan apalagi sampai kusam dan robek ”, ungkapnya.
Sesuai dengan peraturan terkait bendera negara, merah putih,telah diatur di Pasal 35, Undang undang Nomor 24 tahun 2009, dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1958, tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia,sang saka merah putih, salah satu disebutkannya,dimana setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak,robek,, luntur, dan kusut, apa lagi sampai sobek.
Pelangaran itu pun dapat dikenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b) apabila sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak,robek, luntur,kusut,atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c,bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta rupiah.
“Kami berharap kepada Pemerintah Kabupaten Lampung barat atau instansi terkait yang bersangkutan agar segera di tindak tegas, pj peratin dan aparaturnya yang juga sering kesiangan ngantor, bahkan di jam kerja balai desa di biarkan kosong”, tambahnya
Senada juga di sampaikan oleh Frendi warga sekitar Pekon Bandar Baru mengatakan bahwa bendera yang betkibar selama satu bulan di Pekon tersebut memeng sudah kusam, dan sobek sehingga tak enak di pandang mata.
“Tak pantaslah kalau bendera yang merupakan lambang negara itu tidak segera di ganti, masa lambang negara sobek di pasang di biarin aja”, pungkasnya.
Sementara itu Pj Peratin Pekon ketika akan di komfirmasi tidak ada di tempat ditelpon melluk telpon seluler tidak aktif (Yan)